Berdirinya Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Wijayakusuma adalah sebagai perwujudan dari cita-cita Yayasan Wijayakusuma yaitu ingin berperan secara aktif melaksanakan Pembangunan Nasional sebagaimana tercantum di dalam akta pendirian yayasan nomor: 29 tanggal 07 Juni 1980 dan disahkan oleh Pengadilan Negeri Purwokerto nomor: 62/1980/AKTA tanggal 19 Agustus 1980. Berdirinya UNWIKU didukung oleh berbagai pihak, termasuk : Menko Kesra Jenderal TNI (Purn.) Soerono Reksodimedjo, Kodam IV/ Diponegoro, Pemerintah Daerah, Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Masyarakat Purwokerto dan Banyumas. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik merupakan fakultas yang pertama dibuka bersamaan dengan Fakultas Hukum yang menyelenggarakan jenjang pendidikan Sarjana Muda. Pendidikan sarjana muda yang dimaksud adalah jenjang pendidikan tinggi yang setara dengan diploma vokasi, dan biasanya membutuhkan waktu studi selama 2-3 tahun. Gelar sarjana muda ( S.Muda ) diberikan kepada mahasiswa yang telah menyelesaikan sejumlah batas kredit tertentu dalam pendidikannya, biasanya dua semester sebelum masa belajarnya habis. Sehubungan dengan adanya perubahan jenjang pendidikan Sarjana Muda menjadi jenjang pendidikan Diploma, maka pada tahun 1983 Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Wijayakusuma diadakan perubahan jenjang pendidikan Sarjana Muda menjadi jenjang pendidikan Sarjana ( Strata-1 ).